Jawaban Mengidentifikasi perundang-undangan tentang otonomi daerah !

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Mengidentifikasi perundang-undangan tentang otonomi daerah !, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.

Pertanyaan

Mengidentifikasi perundang-undangan tentang otonomi daerah !

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Mengidentifikasi perundang-undangan tentang otonomi daerah !

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.


semoga membantu

Sekian tanya-jawab mengenai Mengidentifikasi perundang-undangan tentang otonomi daerah !, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak